Pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Menunggu Revisi Regulasi

Badan Percepatan pembangunan perumahan.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang memproses pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) guna mempercepat pembangunan perumahan di Indonesia. Proses ini masih menunggu revisi peraturan terkait sebagai dasar hukum pendirian badan tersebut.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai pengangkatan Dewan Pembina BP3. Menurutnya, revisi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat lalu.

Dikatakannya, kini pihaknya sedang memproses revisi Perpres 9 dan Keppres 30 yang baru disetujui Presiden. Setelah peraturan selesai, pihaknya juga akan membentuk panelis dan mengundang peserta yang berminat bergabung di BP3.

Fitrah menargetkan pembentukan BP3 dapat rampung pada semester II tahun 2025. Ia menegaskan bahwa tahapan yang dilakukan mencakup penyelesaian peraturan terlebih dahulu, diikuti dengan pembentukan panelis dan proses seleksi anggota badan tersebut.

Ditambahkannya, pihaknya optimis BP3 bisa terbentuk pada semester II tahun 2025. Saat ini fokus pihaknya adalah menyelesaikan regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan badan tersebut.

Tujuan Pembentukan BP3

Pembentukan BP3 merupakan implementasi dari sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun,

Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja.

Badan ini diharapkan dapat mempercepat Program 3 Juta Rumah melalui lembaga khusus sebagai eksekutor teknis. Selain itu, BP3 akan mengelola sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dana konversi dari pengembang yang tidak membangun rumah subsidi secara langsung.

BP3 juga akan berperan dalam menyempurnakan ekosistem perumahan, mempercepat program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta menjamin ketersediaan rumah bagi MBR. Salah satu upaya utamanya adalah memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan.

Skema Hunian Berimbang dan Dana Konversi

Sebagai informasi, kebijakan hunian berimbang mewajibkan pengembang yang membangun rumah mewah dan menengah untuk menyediakan rumah subsidi bagi MBR. Jika pengembang tidak dapat membangun langsung, mereka diwajibkan menyetor dana konversi sebagai bentuk pemenuhan kewajiban tersebut.

Dengan adanya BP3, diharapkan proses pembangunan rumah bagi MBR dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Pemerintah optimis badan ini akan menjadi solusi dalam mengatasi backlog perumahan dan memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan