Belajar dari Kasus Raffi Ahmad: Panduan Hukum Ahli Waris di Indonesia

Raffi Ahmad. Foto Dok /Net ---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Baru-baru ini, pasangan selebritis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina membuat gebrakan dengan mengadopsi seorang bayi perempuan bernama Lily.
Dalam wawancara mereka, Raffi mengungkapkan kebahagiaannya dan niat baiknya untuk memberikan yang terbaik bagi anak angkatnya tersebut, bahkan dirinya sendiri yang mengadzani Lily.
Raffi berharap dengan penuh harapan agar Lily tumbuh dalam keadaan baik, mengingat mereka yang memberi nama dan menjadi orang tua angkatnya.
Keputusan untuk mengadopsi anak ini, meskipun penuh kasih sayang, juga memunculkan pertanyaan mengenai hak waris keluarga mereka di masa depan.
Apakah anak angkat berhak mewarisi harta orang tua angkatnya? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telaah lebih jauh mengenai aturan hukum waris di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ahli waris yang sah terdiri dari keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang berada di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup lebih lama.
Apabila tidak ada pihak-pihak yang berhak, harta peninggalan akan jatuh ke tangan negara.
Walaupun KUHPerdata tidak mengatur secara spesifik tentang hak waris anak angkat, pengaturan mengenai pengangkatan anak sudah diatur dalam Staatblaad 1917 Nomor 129, yang menyatakan bahwa pengangkatan anak dapat memutuskan hubungan perdata dengan orang tua kandung dan menciptakan hubungan hukum dengan orang tua angkat.
Namun, peraturan ini sudah tidak relevan lagi dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009, yang memberikan dasar hukum yang lebih jelas. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung.
Mengenai warisan, orang tua angkat dapat memberikan harta kepada anak angkatnya melalui wasiat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 875 KUHPerdata.
Namun, pembagian warisan ini tetap harus memperhatikan hak ahli waris yang sah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengaturan hak waris anak angkat juga diatur. Pasal 171 huruf h KHI menyebutkan bahwa anak angkat yang berada dalam pemeliharaan orang tua angkat dapat beralih tanggung jawabnya dari orang tua kandung kepada orang tua angkat melalui keputusan pengadilan.
Namun, sesuai dengan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris dan beragama Islam.
Oleh karena itu, anak angkat secara biologis tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkat dan tidak otomatis menjadi ahli waris.