Dinsos Lampung Barat akan Tangani ODGJ

1101--

BALIKBUKIT - Bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat akan kembali menangani orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

“Kalau tahun 2023 lalu kita menangani delapan ODGJ, tahun ini kita juga menyiapkan kuota untuk delapan ODGJ,” ungkap Kabid Rehabilitasi Sosial Pathan, S.E, M.M.,mendampingi Kepala Dinas Sosial Jaimin, S.I.P, Rabu 10 Januari 2024

Menurut dia, jumlah ODGJ di Kabupaten Lampung Barat cukup banyak namun karena keterbatasan anggaran sehingga penanganan ODJG diprioritaskan untuk yang mengalami gangguan kategori berat.  

Kata dia,  ODGJ yang ditangani tersebut bisa dari temuan dilapangan dan juga laporan dari masyarakat dan peratin.  “ODGJ yang ditangani tersebut harus warga Lampung Barat, memiliki indentitas serta ada izin dari keluarga. Selama ini kita telah bekerja sama dengan Yayasan Aulia Rahmah Bandar Lampung untuk perawatan ODGJ,” ujar dia.

Pathan mengungkapkan, biaya yang akan dibantu oleh Pemkab Lampung Barat untuk perawatan selama enam sampai delapan bulan oleh Yayasan Aulia Rahmah Bandarlampung.  “Kita berharap setelah dilakukan penanganan maka yang bersangkutan akan kembali sehat dan bisa berbaur dengan masyarakat,” tutupnya.

Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, Pemkab Lampung Barat melalui Dinsos telah menangani Delapan ODGJ, rinciannya dari Kecamatan Sukau empat orang, Kecamatan Kebuntebu satu orang, Kecamatan Balikbukit dua orang dan Kecamatan Kebuntebu satu orang. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan