4 Tempat Wisata di Puncak Akan Dibongkar Setelah Penyegelan Terkait Banjir

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama dengan Menteri LHK Hanif Faisol dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto Dok/Net ---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol, mengumumkan bahwa empat tempat wisata yang sempat disegel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, akan segera dibongkar.
Keputusan ini diambil setelah analisis lebih lanjut terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh lokasi wisata tersebut.
Hanif menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, Presiden meminta tindakan tegas untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada alam, terutama di kawasan hulu sungai.
“Tempat wisata tersebut dibangun tanpa mempertimbangkan fungsi dan peran lahan yang ada, sehingga berisiko besar menimbulkan bencana seperti banjir,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3/2025).
Alasan pembongkaran ini adalah untuk mengembalikan kondisi alam yang sudah terganggu akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Hanif menambahkan bahwa kawasan tersebut merupakan daerah hulu yang menjadi sumber utama air, sehingga harus dilindungi dari aktivitas yang dapat merusak aliran sungai.
Jika terbukti melanggar, pemilik tempat wisata juga akan dikenai sanksi, termasuk kewajiban melakukan pemulihan lingkungan, seperti membongkar bangunan yang ada, menanam kembali vegetasi, serta mengembalikan alur sungai seperti semula.
Selain di Puncak, penertiban serupa juga akan dilakukan di wilayah lainnya yang berpotensi mengancam lingkungan, seperti di Bekasi dan Sentul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama dengan Menteri LHK Hanif Faisol dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah melakukan penyegelan terhadap empat tempat wisata dan sebuah pabrik teh di kawasan tersebut.
Keputusan penyegelan diambil karena adanya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan aturan.
Keempat lokasi wisata yang disegel adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.(*)