Tidak Memenuhi Syarat Perpanjangan, 510 Pegawai non-ASN Dirumahkan

PEGAWAI NON ASN : Pemkab Pesbar menggelar Konfrensi Pers terkait pegawai non-ASN. Foto Dok--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melakukan perpanjangan masa kerja pegawai Non ASN dalam masa transisi dilingkungan Pemkab setempat.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan, masa transisi itu merupakan kondisi pelaksanaan seleksi CASN yang masih berlangsung hingga sekarang dan perpanjangan yang dilakukan hanya bagi peserta yang mengikuti seleksi CASN.
“Pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi CPNS, PPPK periode I dan PPPK Periode II maka akan diperpanjang masa kerja hingga mereka diangkat menjadi CPNS maupun PPPK,” kata dia.
Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Aparatus Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor :B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawia Non ASN terkait masih berjalannya proses seleksi ASN.
“Tenaga Non ASN yang masih akan menerima gaji itu adalah pegawai yang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi pegawai ASN baik CPNS maupun PPPK,” jelasnya.
Ditambahkannya, pegawai Non ASN yang dapat diperpanjang masa kersa selama masa transisi adalah mereka yang telah mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK Periode I dan pegawai yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Periode II.
“Pegawai Non ASN yang tidak memenuhi dua syarat itu maka tidak akan diperpanjang masa kerja nya selama masa transisi itu,” terangnya.
Selain itu, berdasarkan surat edaran KemenpanRB itu, kepala perangkat daerah atau pimpinan unit kerja dilarang mengangkat dan memperpanjang masa kerja selama dalam masa transisi tahun anggaran 2025 bagi tenaga non ASN yang tidak masuk dalam seleksi CPNS, PPPK periode I dan II.
“Tidak adanya perpanjangan bagi tenaga Non ASN itu, maka terdapat 510 tenaga Non ASN dilingkungan Pemkab Pesbar yang terdampak dan tidak bisa lagi bekerja dilingkungan Pemkab Pesbar,” terangnya.
Menurutnya, pegawai Non ASN yang mendapatkan perpanjangan masa kerja selama masa transisi tetap akan menerima gaji yang disesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan selama tahun 2024 lalu.
“Besaran gaji tenaga Non ASN itu masih sama seperti tahun lalu tidak ada perubahan, dalam waktu dekat kami akan memproses Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa transisi itu,” pungkasnya. *