Penurunan Penerimaan Pajak Sebesar 30 Persen, Kemenkeu Jelaskan Penyebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto Net--
Kebijakan Pajak yang Berdampak pada Lebih Bayar
Kebijakan terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, yang diberlakukan pada akhir tahun 2024, menyebabkan lebih bayar pajak sebesar Rp 16,5 triliun. Lebih bayar ini kemudian diklaim kembali pada Januari dan Februari 2025, yang turut memengaruhi penurunan penerimaan pajak.
Relaksasi Pembayaran Pajak
Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang seharusnya dibayar pada bulan Januari 2025, namun diberi kesempatan hingga 10 Maret 2025. Relaksasi ini turut memengaruhi pencatatan penerimaan pajak pada bulan Februari, membuat penerimaan bulan tersebut tidak sebanding dengan bulan-bulan sebelumnya.
Pendapatan Negara Bukan Pajak Mengalami Kenaikan
Meski penerimaan pajak menurun, sektor pendapatan negara bukan pajak (PNBP) justru mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan. Realisasi PNBP tercatat sebesar Rp 76,4 triliun atau naik 14,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp 66,74 triliun.
Tantangan dan Harapan Pemulihan Ekonomi
Anggito Abimanyu menambahkan bahwa penurunan penerimaan pajak ini mencerminkan fluktuasi kondisi ekonomi Indonesia yang masih dalam proses pemulihan. Walaupun demikian, pihaknya optimistis bahwa dengan membaiknya perekonomian, penerimaan pajak akan kembali menunjukkan tren positif di bulan-bulan berikutnya.