Warga Blambangan Umpu Protes Perizinan PT Pesona Sawit Makmur

Ratusan warga dari Kampung Umpu Kencana, Blambangan Umpu Way Kanan melakukan aksi protes terhadap PT PSM. Foto Dok --
Radarlambar.bacakoran.co -Ratusan warga dari Kampung Umpu Kencana, Blambangan Umpu, Way Kanan, melakukan aksi protes terhadap PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM), yang beroperasi di Kampung Karang Umpu. Aksi ini dipicu oleh dugaan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin yang sah dan melanggar peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan.
Warga menuntut penjelasan terkait legalitas perizinan yang dimiliki oleh PT PSM, khususnya terkait dengan izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Mereka merasa perusahaan tersebut tidak memenuhi beberapa syarat penting untuk mendapatkan izin yang sah, termasuk izin prinsip, izin lokasi, izin teknis perusahaan, dan izin lingkungan.
Salah satu alasan yang disampaikan oleh warga adalah terkait dengan kewajiban perusahaan untuk memiliki kebun inti atau kebun mini yang dapat memenuhi kebutuhan bahan baku untuk pabrik kelapa sawit tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini, menurut mereka, tidak dipenuhi oleh PT PSM, yang seharusnya menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar untuk menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan.
Selain itu, warga juga menyoroti masalah izin lokasi yang tidak sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Way Kanan. Peraturan daerah yang berlaku menyatakan bahwa wilayah Blambangan Umpu tidak diperuntukkan untuk lahan produksi atau lahan kering. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan mengapa PT PSM mendapatkan izin operasional di lokasi tersebut, yang seharusnya dikeluarkan oleh kementerian terkait, bukan oleh pemerintah kabupaten setempat.
Dalam aksi tersebut, warga juga mengungkapkan ketidakpuasan mereka terkait manfaat yang belum dirasakan oleh masyarakat sekitar. Mereka menuntut agar perusahaan memberikan kemitraan yang nyata, dengan alokasi sebagian hasil usaha untuk masyarakat setempat, serta membuka peluang kerja bagi warga lokal. Namun, sejauh ini, jumlah pekerja dari Blambangan Umpu yang diterima di perusahaan sangat terbatas, sementara mayoritas tenaga kerja berasal dari luar daerah.
Kepala Kampung Umpu Kencana, yang turut hadir untuk menenangkan warga, berharap PT PSM dapat segera memberikan jawaban atas tuntutan mereka dan memenuhi janji yang telah disampaikan. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada penyelesaian yang memadai, kemungkinan besar protes lebih besar akan dilakukan oleh warga.
Sementara itu, manajemen PT Pesona Sawit Makmur mengungkapkan bahwa proses perizinan mereka masih berjalan dan berjanji untuk menyampaikan hasil klarifikasi terkait tuntutan warga dalam waktu dekat. Mereka memberikan jaminan bahwa akan ada tanggapan resmi terhadap masalah ini pada 20 Maret mendatang.
Aksi protes ini menggambarkan ketidakpuasan warga atas kurangnya transparansi dalam pengelolaan perusahaan serta ketidakterpenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat sekitar. Warga berharap agar PT PSM dapat memberikan klarifikasi yang jelas dan memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. *