BPJPH dan BPHN Evaluasi Regulasi untuk Perkuat Industri Halal Indonesia

foto dok--

Radarlambarbacakoran.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar pertemuan penting di Ruang Rapat BPJPH. 

Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi regulasi terkait jaminan produk halal, dengan fokus pada efektivitas dan efisiensi kebijakan yang dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, didampingi oleh sejumlah pejabat BPJPH, antara lain Kepala Biro Hukum SDM dan Humas, Indrayani, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama, Fertiana Santy, serta Direktur Sertifikasi Halal, Yanis Naini. Dari pihak BPHN, turut hadir Analis Hukum Ahli Madya, Widya Oesman, beserta tim.

Pada pertemuan tersebut, berbagai isu krusial terkait regulasi layanan jaminan produk halal dibahas, mulai dari mekanisme sertifikasi halal, peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Penyelia Halal, hingga Auditor Halal. 

Selain itu, pembahasan juga mencakup kerjasama dengan stakeholder JPH baik di dalam maupun luar negeri, serta sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menekankan pentingnya adanya regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif agar sektor halal Indonesia dapat berkembang lebih optimal. "Sertifikasi halal bukan hanya soal aspek keagamaan, tetapi juga terkait dengan ekonomi, daya saing industri, ekspor-impor, dan keberlanjutan. 

Regulasi yang fleksibel sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri halal nasional," ujar Aqil dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung BPJPH, Jakarta Timur.

Aqil juga menyentuh pentingnya pemisahan peran operator dan regulator dalam tata kelola sertifikasi halal, mengingat BPJPH memiliki karakteristik sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Menurutnya, skema BLU memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk membuat tata kelola sertifikasi halal menjadi lebih efektif dan efisien.

Widya Oesman, Analis Hukum Ahli Madya BPHN, menyambut baik pembahasan ini dan menilai evaluasi regulasi sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem sertifikasi halal di Indonesia.

"Optimalisasi regulasi sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal ini akan mempercepat perkembangan industri halal di Indonesia," ungkap Widya.

Dengan adanya pembahasan ini, BPJPH dan BPHN berharap regulasi sertifikasi halal dapat berkembang secara dinamis dan matang, memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan