Kantor Perwakilan dan Asrama Kewenangan Sekretariat
1201--
BALIKBUKIT - Mulai tahun 2024 ini, Kantor Perwakilan Kabupaten Lampung Barat di PKOR Way Halim dan Asrama Putri di Rajabasa, Bandar Lampung bukan lagi dibawah kewenangan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Kepala Disporapar Lampung Barat Dahlin mengungkapkan, karena bukan lagi dibawah kewenangan Disporapar, maka kewenangannya dibawah kewenangan Bagian Umum Setdakab Lampung Barat.
"Mulai tahun ini untuk kantor perwakilan di Bandar Lampung dan Asrama Putri sudah menjadi kewenangan sekretariat dalam hal ini Bagian Umum, sehingga bukan lagi menjadi kewenangan kami," ungkap Dahlin.
Seperti diketahui, kantor perwakilan di Bandar Lampung telah resmi dibubarkan, 21 Aparatur Sipil Negara (ASN), eks pegawai di kantor perwakilan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Promosi Wisata, di Anjungan Pemkab Lampung Barat PKOR Way Halim, Bandar Lampung tersebut ditarik oleh Pemkab Lampung Barat.
Pembubaran kantor perwakilan melalui Peraturan Bupati (Perbup), atas pertimbangan UPTD tersebut tidak lagi dibutuhkan.
Terlebih, sebagai UPTD, sangat berbanding terbalik dengan perangkat daerah, dimana UPTD tersebut memiliki pegawai 21 ASN dan 1 orang THLS, sementara terdapat salah satu perangkat daerah yang hanya memiliki 17 pegawai.
Sementara itu, asrama putri di Bandar Lampung merupakan asrama yang diperuntukkan bagi anak Lampung Barat khususnya putri berprestasi dan tidak mampu.
Asrama tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh penghuninya, yang juga dilakukan pengelolaan secara baik dengan penempatan petugas di asrama tersebut. (*)