Menjelang Tenggat Waktu, 139 Pejabat Belum Juga Laporkan Harta Kekayaan

Ilustrasi Formulir LHKPN. Sumber/Net--

BALIKBUKIT - Dari 266 penyelenggara negara di Kabupaten Lampung Barat, baru 127 orang yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sedangkan 139 orang belum menyampaikan laporan.

“Hingga Jumat 14 Maret 2025, baru 127 orang yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Mazdan, S.Sos, M.M., Minggu (16/3/2025).

Dijelaskannya, 266 orang yang wajib menyampaikan laporan LHKPN itu terdiri dari Bupati, Jabatan Pimpinan Tinggi, Kepala Bagian, Camat, Bendahara Pengeluaran, Direktur BUMD, peratin dan ajudan kepala daerah.  

“Sebanyak 127 orang yang telah menyampaikan laporan itu ada bupati, sebagian jabatan pimpinan tinggi, kepala bagian, ada juga camat, bendahara pengeluaran dan sejumlah peratin, dan ajudan kepala daerah,” kata dia.

Masih kata dia, penyampaian LHKPN paling lambat akhir bulan Maret ini.  “Jadi kita menghimbau kepada penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan agar segera menyampaikannya, semakin cepat disampaikan maka semakin baik,” harapnya.

Ia menambahkan, manfaat LHKPN adalah LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi dan bentuk transparansi kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan seorang penyelenggara negara. 

Sekadar diketahui, Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Lalu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Serta Perbup Lampung Barat Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang LHKPN dan LHKASN. *

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan