Rotasi dan Mutasi Pejabat Belum Kantongi Izin Mendagri

Ilustrasi Mutasi----

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga kini belum dapat melaksanakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab setempat.

Hal ini karena proses rotasi dan mutasi itu memerlukan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengingat masa kerja bupati dan wakil bupati kini belum mencapai enam bulan.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., menjelaskan untuk mendapatkan izin dari Kemendagri, Pemkab Pesbar harus terlebih dahulu mengajukan usulan secara resmi yang ditujukan langsung ke Mendagri. 

“Tapi, hingga saat ini, belum ada usulan yang diajukan sehingga dalam waktu dekat tidak akan ada kegiatan rotasi dan mutasi jabatan dilingkungan Pemkab Pesbar,” kata dia.

Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah yang baru menjabat dilarang melakukan mutasi pegawai.

“Larangan tersebut hanya dapat dikecualikan apabila telah memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Dikatakannya, jika masa kerja kepala daerah telah mencapai enam bulan, rotasi dan mutasi jabatan dapat dilakukan tanpa perlu mendapatkan izin dari Mendagri, sedangkan untuk sekarang izin Mendagri sangat diharuskan.

“Karena itu, Pemkab Pesbar diperkirakan baru bisa melakukan perombakan struktur pejabatnya setelah enam bulan masa kepemimpinan berjalan,” terangnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan