Besaran THR yang Diterima Prabowo dan Gibran, Capai Angka Fantastis!

Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. - Foto Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara telah disalurkan mulai Senin, 17 Maret 2025. Ini juga berlaku untuk Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Keduanya berhak menerima THR yang dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden serta Wakil Presiden, gaji pokok Presiden Indonesia ditetapkan sebesar enam kali gaji tertinggi pejabat negara, yakni Rp 30.240.000 per bulan.

Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan empat kali gaji tertinggi pejabat negara, yang jumlahnya adalah Rp 20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, keduanya juga mendapatkan tunjangan jabatan yang sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan untuk Presiden berjumlah Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang diterima oleh Presiden Prabowo Subianto adalah Rp 62.740.000 per bulan, sementara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperoleh total Rp 42.160.000 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan tersebut, masih ada berbagai fasilitas dan tunjangan lain yang menyertai jabatan mereka.

Mengacu pada peraturan yang berlaku, besaran THR yang diterima oleh Presiden Prabowo Subianto setara dengan total gaji dan tunjangan jabatan yang diterimanya setiap bulan, yaitu Rp 62.740.000. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mendapatkan THR sebesar Rp 42.160.000.

Namun, perlu diperhatikan bahwa angka-angka tersebut merupakan jumlah bruto dan bisa saja bertambah, bergantung pada tunjangan tambahan atau kebijakan lain yang mungkin diberlakukan oleh pemerintah di masa depan.

Rincian THR Presiden dan Wakil Presiden:

1. THR Presiden Prabowo Subianto:
Gaji Pokok (Rp 30,24 juta) + Tunjangan Jabatan (Rp 32,5 juta) = Rp 62,74 juta

2. THR Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:
Gaji Pokok (Rp 20,16 juta) + Tunjangan Jabatan (Rp 22 juta) = Rp 42,16 juta

Jumlah ini belum termasuk tunjangan tambahan yang mungkin menyertainya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan