Tahun 2024, DBH Cukai Hasil Tembakau Nihil
1301--
BALIKBUKIT - Kabupaten Lampung Barat tahun ini tidak mendapatkan kucuran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dari pemerintah pusat.
Lampung Barat tahun ini tidak mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau,” ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ir. Okmal, M.Si, kemarin
Dipaparkannya, Kabupaten Lampung Barat akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat pada tahun 2024 sebesar Rp15,326 miliar terdiri dari DBH pajak bumi dan bangunan Rp1,556 miliar, DBH PPh pasal 21 Rp3,983 miliar, DBH sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi Rp2,904 miliar.
Selanjutnya, DBH SDA penguasaan panas bumi Rp1,841 miliar, DBH SDA mineral dan batubara lendra Rp113 juta lebih, SDA Kehutanan-Provinsi Sumberdaya Hutan (PSDH) Rp3,830 miliar, serta DBH SDA Perikanan Rp1,097 miliar.
“Kalau kita lihat dari pagu anggaran APBD 2024, untuk DBH cukai hasil tembakau dan DBH PPH pasal 25 dan pasal 29 tahun depan Lampung Barat tidak mendapatkan kucuran dana,” ujar dia
Seraya menambahkan,sementara pada tahun 2023 Kabupaten Lampung Barat menerima DBH cukai tembakau Rp111 juta dan DBH PPH pasal 25 dan pasal 29 menerima Rp167 juta. “Bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau,” pungkas dia. (*)