Revisi UU TNI Inisiatif DPR, Bukan Desakan Prabowo, Tegas Menkumham

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto-Net.--

Radarlambar.Bacakoran.co  – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah anggapan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan atas desakan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari periode sebelumnya, bukan atas dorongan pemerintah.
Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Maret 2025 kemarin mengatakan bahwa hal itu  bukan soal Prabowo atau Presiden yang minta. RUU TNI adalah usulan inisiatif DPR, dan bukan pemerintah. Bahkan, pembahasannya sudah dimulai sejak periode sebelumnya.


Tiga Poin Utama dalam Revisi UU TNI 

Supratman menjelaskan bahwa revisi UU TNI telah melewati berbagai tahapan pembahasan di DPR, termasuk melalui panitia kerja (Panja) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto. RUU tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi dalam rapat kerja tingkat I dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.


Setidaknya terdapat tiga poin utama yang diatur dalam revisi UU TNI ini:

1.Penguatan Kelembagaan TNI dan Kementerian Pertahanan – Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara TNI dan Kementerian Pertahanan dalam mendukung sistem pertahanan negara yang lebih efektif.

2.Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit TNI – Dalam revisi ini, usia pensiun prajurit TNI akan mengalami penyesuaian untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kesejahteraan prajurit.

3.Penempatan Prajurit TNI Aktif di Kementerian atau Lembaga Tertentu – Revisi ini mengatur batasan penempatan prajurit TNI aktif hanya di kementerian atau lembaga tertentu yang berkaitan dengan pertahanan negara.


Tidak Menghidupkan Dwifungsi Militer

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak bahwa revisi ini akan menghidupkan kembali dwifungsi militer, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan di sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga yang secara langsung berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.


Dijelaskannya, ke khawatiran tentang kembalinya dwifungsi ABRI itu tidak beralasan. Sebelumnya, hanya 11 kementerian yang bisa ditempati prajurit aktif, dan kini bertambah menjadi 14 atau 15. Namun, semuanya tetap dalam lingkup tugas pertahanan negara. Selain itu juga aspek usia pensiun prajurit menjadi poin penting dalam revisi UU TNI itu.


Target Pengesahan dalam Waktu Dekat

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa revisi UU TNI kemungkinan besar akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis 20 Maret 2025. Menurutnya, seluruh fraksi telah menyepakati untuk membawa RUU ini ke tahap pembahasan tingkat II di sidang paripurna.


Bahkan, menurut Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin memperkirakan akan disahkan minggu ini karena masih ada beberapa hari tersisa. Sejauh ini, tidak ada kendala berarti dalam pembahasan RUU TNI itu.


Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, termasuk akademisi dan pakar pertahanan. Dengan demikian, ia memastikan bahwa tidak ada unsur dwifungsi militer yang dihidupkan kembali dalam revisi ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan