Pemerintah Berhasil Pulangkan 554 Pekerja Migran Indonesia Korban Penipuan Daring dari Myanmar

Pemerintah Berhasil Pulangkan 554 Pekerja Migran Indonesia Korban Penipuan Daring dari Myanmar. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 554 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban eksploitasi penipuan daring (online scam) di Myawaddy, Myanmar. Proses kepulangan ini berlangsung dalam dua tahap melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand. Tahap pertama pada Selasa (18/3), melibatkan 400 PMI, sementara tahap kedua pada Rabu (19/3) sebanyak 154 orang. Seluruh PMI yang dipulangkan masuk dalam kategori ilegal.
Pekerja Migran yang Pulang dan Daerah Asalnya
Dari total 554 PMI yang dipulangkan, mayoritasnya adalah laki-laki (449 orang) dan sisanya perempuan (105 orang). Korban penipuan daring ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berasal dari Sumatra Utara, yakni 133 orang. Selain itu, terdapat juga PMI dari Bali yang turut dipulangkan, meski jumlahnya hanya tiga orang.
Beberapa daerah lainnya yang juga terdampak cukup banyak dalam kasus ini antara lain Jawa Barat (75 orang), Bangka-Belitung (68 orang), dan DKI Jakarta (51 orang). Daerah lainnya termasuk Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Riau, dengan jumlah masing-masing 39, 27, dan 22 orang.
Tantangan dan Kendala dalam Pemulangan
Namun, meskipun sebagian besar PMI sudah berhasil dipulangkan, ada 10 orang yang masih tertahan di Myawaddy karena berbagai kendala. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian P2MI) bersama dengan pihak terkait terus berupaya untuk memastikan pemulangan mereka.
Pendampingan dan Reintegrasi Sosial bagi PMI
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa kementeriannya akan terus mengawal proses kepulangan PMI ini hingga kembali ke keluarga mereka. Setiap PMI yang dipulangkan akan didata, diperiksa secara psikis dan mental, serta diberi reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat.
Selain itu, PMI juga akan mendapatkan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan proses pemulangan ini dapat berjalan lancar. Kementerian P2MI bersama dengan kementerian terkait dan pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran ilegal ini.
Tindakan untuk Mencegah Kasus Serupa
Abdul Kadir Karding menambahkan bahwa Kementerian P2MI akan terus memperbaiki tata kelola dalam proses perekrutan calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Pemerintah berkomitmen untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi dalam bentuk apapun.
Pemulangan ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada penyelamatan fisik, tetapi juga pada pemulihan psikologis dan sosial mereka setelah mengalami penderitaan yang panjang. (*)