Siswa Lolos SNBP 2025, Tapi Tidak Mengambil Kursi: Apakah Sekolah Akan Dikenakan Sanksi?

Pemerintah Umumkan Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) pada Selasa, 18 Maret 2025, mengumumkan hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
Dari 776.515 pendaftar, sekitar 173.027 peserta berhasil diterima di 146 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia, dengan tingkat keketatan seleksi mencapai 22%.
Namun, muncul pertanyaan mengenai siswa yang lolos seleksi SNBP tetapi memutuskan untuk tidak mengambil kursi di PTN yang telah diberikan.
Apakah keputusan ini akan memengaruhi reputasi sekolah mereka?
Sekolah Tidak Akan Terkena Sanksi
Eduart Wolok, Ketua Umum Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), mengonfirmasi bahwa sekolah tidak akan diberi sanksi jika ada siswa yang memilih untuk tidak melanjutkan ke PTN meskipun telah diterima melalui SNBP.
"Sekolah tidak akan terkena dampak ataupun sanksi apabila ada siswa yang tidak mengambil kursi mereka. Sanksi hanya berlaku pada individu yang bersangkutan, bukan pada lembaga pendidikan mereka," jelas Eduart.
Ini berarti, meskipun ada siswa yang tidak memanfaatkan kesempatan diterima di PTN, sekolah tersebut tetap dapat mengikuti proses seleksi untuk siswa baru di tahun-tahun mendatang tanpa kendala.
Pembatasan Bagi Peserta yang Tidak Mengambil Kursi
Meskipun tidak ada dampak langsung bagi sekolah, Eduart juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak mengambil kursi setelah diterima melalui SNBP tidak dapat mengikuti jalur seleksi lain, seperti UTBK SNBT 2025 (Ujian Tulis Berbasis Komputer) atau jalur mandiri PTN.
"Setelah menerima kursi melalui SNBP, siswa tidak lagi bisa mengikuti seleksi lainnya," tambahnya.