KPK Geledah Kantor Dinas PUPR OKU, Ungkap Dugaan Korupsi

Gedung KPK RI. Foto : Dok/Net--

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp2,2 miliar dari M Fauzi, seorang pengusaha. Selain itu, ia juga telah menerima Rp1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso. Dana ini diduga akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD OKU sebagai bagian dari komitmen fee proyek.

Dua hari kemudian, pada 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap para tersangka. Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar serta sebuah mobil Toyota Fortuner yang diduga terkait dengan kasus ini.

KPK masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Masyarakat diimbau untuk terus mengawal kasus ini dan melaporkan dugaan tindak korupsi lainnya kepada pihak berwenang guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di daerah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan