DPR Desak Pemecatan dan Pidana bagi Dua Polisi Pelaku Pungli Rp 4,7 Miliar

Ahmad Sahroni.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri untuk segera memecat serta menindak secara hukum dua oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap 12 orang kepala sekolah di Sumatera Utara. Dugaan kasus ini melibatkan dana sebesar Rp 4,7 miliar yang dikumpulkan secara ilegal oleh kedua pelaku.

Sahroni menilai bahwa tindakan dua anggota kepolisian tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri dan harus mendapat sanksi tegas agar tidak menciptakan preseden buruk di tubuh kepolisian.

Sahroni dalam keterangannya kepada media pada Rabu 19 Maret 2025 mengatakan, kasus pemerasan oleh oknum polisi seperti itu sudah sering terjadi dan merusak citra kepolisian. Karena itu dirinya meminta agar kedua pelaku segera dipecat dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal.

Usut Aliran Dana Pungli

Selain menuntut pemecatan dan hukuman bagi kedua pelaku, Sahroni juga mendorong Polri untuk melacak aliran dana hasil pungli tersebut. Ia mencurigai keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Jangan hanya berhenti pada dua pelaku ini. Telusuri lebih jauh ke mana saja uang ini mengalir, karena tidak mungkin mereka hanya bekerja sendiri. Sangat mungkin ada pihak lain yang turut menikmati hasil pungli ini,” tegasnya.

Sahroni juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Ini saatnya Polri menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Jika ada pihak lain yang terlibat, segera tindak dan pecat tanpa kompromi. Tidak ada tempat bagi aparat yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Dua Polisi Terbukti Lakukan Pemerasan

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua pelaku yang diketahui berinisial Brigadir B dan Kompol RS diduga melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk program di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai pungli yang sangat besar dan melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kini, proses hukum terhadap kedua tersangka tengah berjalan, dan publik menantikan tindakan tegas dari Polri untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan