Menteri Rini Tegaskan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

SOSOK ; gambar Menpan RB Rini Widyantini.//Foto: Harian--
Radarlambar.bacakoran.co -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, baru-baru ini memberikan pernyataan terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Menurutnya, meskipun ada desakan dari berbagai pihak untuk mempercepat proses pengangkatan, kebijakan yang ada harus tetap dijalankan dengan memperhatikan kesiapan masing-masing instansi.
DPR Dorong Kepala Daerah untuk Segera Laksanakan Pengangkatan
Anggota Komisi II DPR, HM Taufan Pawe, mendesak seluruh kepala daerah untuk segera melaksanakan keputusan pemerintah yang telah menetapkan jadwal pengangkatan CPNS 2024 paling lambat pada Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025. Taufan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk memperlambat proses pengangkatan dan pelantikan CASN 2024, mengingat keputusan tersebut adalah hasil perjuangan Komisi II dan sudah merupakan keputusan Presiden.
Pernyataan Bupati Barru Mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat
Bupati Kabupaten Barru, Andi Ina Kartika Sari, juga menegaskan bahwa hasil keputusan dari Pemerintah Pusat harus segera dilaksanakan tanpa penundaan. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait tahapan selanjutnya. Ia memastikan bahwa apabila keputusan tersebut sudah resmi, maka pihaknya di Barru siap menjalankannya untuk kesejahteraan para PPPK dan CPNS.
MenPANRB dan Mendagri Ajak PPK Percepat Pengangkatan
MenPANRB Rini Widyantini bersama Mendagri Tito Karnavian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, mengadakan rapat koordinasi dengan gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia. Dalam rapat tersebut, mereka mengimbau kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk segera mempercepat proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. MenPANRB mengingatkan agar setiap instansi segera melakukan analisis dan simulasi untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Syarat dan Persiapan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Untuk melakukan pengangkatan CASN 2024, setiap instansi harus menyelesaikan sejumlah persyaratan, seperti proses seleksi bagi peserta yang telah lulus, mendapatkan persetujuan teknis dan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS, serta mengusulkan nomor induk PPPK bagi PPPK. Selain itu, instansi juga harus menyiapkan anggaran dan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk pengangkatan tersebut.
Afirmasi Terakhir dalam Pengangkatan Honorer ke ASN
Menteri Rini juga menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK 2024 ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir yang diberikan kepada tenaga honorer atau non-ASN untuk menjadi ASN. Sejak 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi, dan diharapkan setelah tahun ini, proses pengangkatan tenaga honorer dapat diselesaikan secara tuntas. (*)