Eks Kapolres Ngada Diduga Gunakan Tiga Ponsel untuk Merekam dan Sebar Konten Asusila

Eks kapolres Ngada yang terlibat kasus narkoba dan asusila.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Penyelidikan saat ini berfokus pada analisis forensik digital terhadap tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarluaskan konten pornografi ke situs dewasa.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap perangkat tersebut masih berlangsung. “Kami sedang melakukan analisis mendalam terhadap ketiga ponsel tersebut karena kapasitas penyimpanannya cukup besar. Hasil pemeriksaan forensik digital akan segera kami sampaikan setelah selesai,” ungkap Himawan pada Kamis (20/3/2025).
Investigasi Mendalam: Potensi Keuntungan Finansial
Selain meneliti bukti digital, penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya keuntungan finansial yang diperoleh AKBP Fajar dari aktivitas ilegal ini. “Kami akan menelusuri aliran dana dan mengumpulkan bukti terkait potensi keuntungan dari penyebaran konten asusila ini. Jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tambah Himawan.
Pemecatan dengan Tidak Hormat
Atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan, Polri secara resmi memberhentikan AKBP Fajar Widyadharma dari jabatannya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa sidang KKEP menemukan berbagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh mantan Kapolres tersebut.
“Sidang kode etik telah memutuskan bahwa AKBP Fajar Widyadharma diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Adapun pelanggaran yang terbukti dilakukan AKBP Fajar antara lain:
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,
Persetubuhan dengan anak di bawah umur,
Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah,
Konsumsi narkoba,
Perekaman, penyimpanan, pengunggahan dan penyebaran video pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Komitmen Polri Menegakkan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum. Polri menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Trunoyudo menegaskan polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Karena pihaknya ingin memastikan bahwa institusi polri tetap memiliki integritas dan kepercayaan dari masyarakat.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung, dan Polri berjanji akan mengungkap seluruh fakta yang ada agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)