Menhub Ajak Pemudik Hindari Penggunaan ‘Travel Gelap’ Demi Keselamatan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengingatkan para pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman pada momen Lebaran 2025 untuk tidak menggunakan jasa transportasi yang tidak terdaftar atau dikenal dengan istilah “Travel Gelap.”
"Travel Gelap" merupakan angkutan umum yang beroperasi tanpa izin atau izin resmi dari pihak berwenang.
Menurut Menhub Dudy, penggunaan layanan tersebut dapat membahayakan keselamatan pemudik.
“Melalui imbauan ini, kami ingin masyarakat menyadari bahwa menggunakan angkutan yang tidak terdaftar akan merugikan diri mereka sendiri. Kendaraan travel gelap umumnya tidak diperiksa kelayakannya, dan kita tidak tahu apakah kondisi kendaraan tersebut aman untuk digunakan,” ujar Dudy setelah membuka posko arus mudik Lebaran di Kementerian Perhubungan pada Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Menhub menjelaskan bahwa selain masalah kelayakan kendaraan, pengemudi travel gelap sering kali tidak memiliki sertifikasi atau pelatihan keselamatan yang memadai, sehingga berisiko besar terhadap keselamatan penumpang.
“Juga penting untuk diingat bahwa travel gelap biasanya tidak memberikan asuransi kepada penumpangnya jika terjadi kecelakaan,” tambahnya.
Dudy Purwagandhi juga mengungkapkan kesulitan pemerintah dalam mendeteksi usaha travel gelap.
Usaha tersebut umumnya beroperasi dengan menawarkan jasa secara langsung dari rumah ke rumah untuk menarik pelanggan.
“Meski begitu, kami akan terus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih moda transportasi yang aman dan terdaftar,” kata Menhub.
Untuk menanggulangi hal ini, pihak kepolisian juga mengambil tindakan tegas. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Surynugroho, menyatakan bahwa dalam Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung dari 10 hingga 23 Februari, sekitar 100 kendaraan travel gelap telah ditindak oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Selain mengedukasi masyarakat, kami juga melaksanakan penindakan terhadap travel gelap, dan di Polda Metro Jaya saja, sekitar 100 kendaraan sudah ditindak,” ungkap Agus. (*)