Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan Pindah ke Rutan Salemba

Sidang pembacaan Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.//Foto:dok/net..--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan untuk dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 21 Maret 2025.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menanyakan kepastian lokasi rutan yang diminta oleh Hasto. Hakim Rios menanyakan apakah ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba?.

"Betul," jawab Ronny Talapessy.

Selain itu, tim hukum Hasto juga mengajukan permohonan pelonggaran pembatasan kunjungan bagi kliennya. Ronny menyatakan bahwa banyak rekan dan kolega Hasto yang ingin memberikan dukungan, tetapi terkendala aturan pembatasan kunjungan yang hanya mengizinkan keluarga dan kuasa hukum.

Kepada majelis Hakim, Ronny menegaskan jika Hasto Kristiyanto memiliki banyak kolega dan sahabat yang ingin memberikan semangat. Tapi, saat ini kunjungan dibatasi hanya untuk pengacara dan keluarga,karena itu dirinya meminta agar kunjungan tidak di batasi.

Menanggapi hal ini, hakim meminta agar permohonan tersebut diajukan dengan daftar nama dan tanggal kunjungan yang spesifik. Menurutnya, aspek keamanan tetap harus menjadi pertimbangan utama.

"Jika terkait hak kunjungan, silakan ajukan permohonan dengan mencantumkan tanggal serta identitas pengunjung secara jelas. Tidak semua orang dapat diberikan akses mengingat faktor keamanan yang perlu dipertimbangkan," tegas Hakim Rios.

Kasus yang Menjerat Hasto

Hasto Kristiyanto telah resmi ditahan sejak 20 Februari 2025 di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Ia ditahan dalam rangka proses persidangan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam skandal suap yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto didakwa menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, tersangka kasus suap yang telah buron sejak 2020. Jaksa menyebut Hasto memberikan instruksi agar Harun merendam ponselnya agar tidak dapat dilacak saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga diduga meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP untuk menghindari deteksi KPK.

Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa Hasto menginstruksikan anak buahnya untuk menghancurkan ponsel mereka sebelum diperiksa KPK, yang mengakibatkan Harun Masiku tetap buron hingga saat ini.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Dalam dakwaan, Hasto disebut bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku dalam pemberian suap tersebut. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam status buron.

Proses persidangan Hasto Kristiyanto masih berlanjut, dengan berbagai aspek hukum yang terus dikaji oleh majelis hakim dan pihak berwenang. Publik pun menanti kelanjutan dari kasus yang telah menarik perhatian luas ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan