Tiga Pekon Persiapan Belum Serahkan Laporan

Analisis Kebijakan Muda Setdakab Pesbar M. Ikhsan Haqiqi--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan tiga Pekon Persiapan yang hingga kini belum menyampaikan laporan perkembangan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Pemkab setempat itu untuk segera menyampaikan laporannya.
Ketiga Pekon itu yakni Pekon Persiapan Kuta Mulya, yang merupakan pemekaran dari Pekon Pagar Bukit di Kecamatan Bangkunat, serta Pekon Persiapan Kunyaian Agung dan Pekon Persiapan Cukuh Bunjak, hasil pemekaran dari Pekon Marang di Kecamatan Pesisir Selatan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, Hendri Wijaya, S.Sos., M.M., melalui Analis Kebijakan Muda, Muhamad Ikhsan Haqiqi, S.I.P., M.I.P., menyampaika, hingga saat ini belum ada laporan perkembangan dari ketiga Pekon Persiapanitu. Seharusnya laporan itu mencakup berbagai aspek, seperti pelayanan pemerintahan, administrasi, serta perkembangan lainnya yang menjadi bagian dari evaluasi menuju status pekon definitif.
“Sesuai ketentuan, setelah tanggal 1 Februari 2025 lalu, ketiga Pekon Persiapan ini seharusnya sudah menyerahkan laporan perkembangan mereka. Karena itu, Pemkab Pesbar kembali mengimbau agar laporan tersebut segera disampaikan,” kata Ikhsan, Senin 24 Maret 2025.
Dikatakannya, laporan perkembangan tersebut menjadi bahan evaluasi baik bagi tim Pemprov Lampung maupun Pemkab Pesbar. Jika laporan tidak segera disampaikan, hal ini dapat berdampak pada hasil evaluasi yang menentukan kelayakan Pekon Persiapan untuk beralih status menjadi Pekon Definitif. Sebelumnya, imbauan tersebut juga sudah disampaikan secara lisan.
“Tapi, kalau dalam waktu dekat laporan masih belum juga diserahkan, Pemkab akan mengirimkan surat resmi ke masing-masing Pekon Persiapan,” jelasnya.
Masih kata Ikhsan, pihaknya juga meminta Camat yang menaungi Pekon Persiapan tersebut untuk turut mendorong percepatan penyampaian laporan. Apalagi, saat ini sudah memasuki akhir Maret 2025, sehingga keterlambatan dalam pelaporan dapat berpengaruh pada tahapan evaluasi selanjutnya. Karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh Pekon Persiapan benar-benar serius dalam memenuhi kewajiban mereka.
“Laporan perkembangan ini merupakan bagian dari syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa ditetapkan sebagai Pekon Definitif oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan penyampaian laporan perkembangan Pekon Persiapan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap keberlanjutan Pekon tersebut. Evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dan Pemkab Pesbar bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Pekon Persiapan benar-benar siap menjadi Pekon Definitif.
“Jika laporan tidak disampaikan tepat waktu, maka ada kemungkinan status Pekon Persiapan ini akan dipertimbangkan lagi, bahkan dapat berujung pada pembatalan status persiapan,” pungkasnya. *