Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Lega Dengarkan Keterangan Saksi

SIDANG _ Foto Sidang kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. -Foto Espos.--

Radralambar.bacakoran.co - Persidangan kasus dugaan korupsi dalam importasi gula oleh Kementerian Perdagangan pada masa jabatan Menteri Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi. Dalam proses ini, enam saksi yang dihadirkan justru memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Tom Lembong, yang membuatnya merasa lega karena kebenaran semakin terungkap.

Keterangan Saksi yang Menguntungkan Terdakwa
Pada Kamis (20/3/2025) dan Senin (24/3/2025), saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari dua kementerian, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Para saksi ini, termasuk pejabat tinggi di kedua kementerian tersebut, memberikan kesaksian yang memperkuat argumen bahwa kebijakan importasi gula tersebut diperlukan dan tidak melanggar aturan apapun.

Salah satu saksi, Robert J. Bintaryo dari Kemendag, mengonfirmasi bahwa kebijakan importasi gula yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak merugikan para petani tebu. Menurutnya, petani lebih memilih untuk menjual gula mereka di pasar dengan harga lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan impor gula tersebut tidak menghambat pendapatan petani.

Kebijakan Impor Gula yang Tidak Merugikan Petani
Tom Lembong menanyakan kepada saksi apakah benar ada kesulitan dalam pemenuhan stok gula sebesar 200.000 ton oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Robert menjelaskan bahwa kesulitan ini terjadi karena petani lebih memilih menjual gula mereka di pasar bebas yang menawarkan harga lebih tinggi daripada Harga Pembelian Petani (HPP) yang ditetapkan pemerintah.

Melalui kesaksian ini, Tom Lembong menegaskan bahwa jika petani memilih untuk menjual tebu mereka di harga yang lebih tinggi secara sukarela, maka kebijakan impor gula tidak merugikan mereka, yang menjadi salah satu dakwaan terhadapnya.

Impor Gula Tak Hanya Dilakukan pada Era Tom Lembong
Selama persidangan, juga terungkap bahwa kebijakan impor gula tidak hanya dilakukan pada masa jabatan Tom Lembong. Saksi Susy Herawati, yang merupakan pejabat di Kemendag, menyebutkan bahwa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong, Engartiasto Lukita, juga melakukan impor gula tanpa melalui prosedur rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian. Susy menjelaskan bahwa ini merupakan instruksi langsung dari menteri dan bagian dari kewenangan diskresi menteri.

Tembusan Kebijakan Impor ke Presiden
Selain itu, saksi Eko Aprilianto Sudrajat membenarkan adanya tembusan dokumen surat-menyurat terkait kebijakan impor gula kepada Presiden Joko Widodo saat itu dan kementerian terkait lainnya. Ini menunjukkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong telah diketahui oleh pemerintah dan bukan merupakan keputusan yang sepihak.

Dakwaan terhadap Tom Lembong
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan perbuatan yang dinilai menguntungkan pihak lain atau korporasi, serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam kebijakan impor gula tersebut. Namun, dengan adanya kesaksian saksi-saksi yang memberikan keterangan menguntungkan, Tom Lembong merasa kebenaran dalam kasus ini semakin jelas.


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan