Qatar Kecam Penggusuran Warga Palestina oleh Israel di Gaza dan Tepi Barat

Qatar Kecam Penggusuran Warga Palestina oleh Israel di Gaza dan Tepi Barat. Foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Luar Negeri Qatar pada Senin (25/3/2025) mengutuk keras kebijakan Israel yang menggusur warga Palestina dari Jalur Gaza dan memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat.
Sebelumnya, militer Israel mengeluarkan perintah evakuasi bagi warga Palestina di Gaza utara, yang dianggap sebagai hukuman kolektif terhadap warga sipil Palestina.
Pernyataan dari Kemlu Qatar menegaskan bahwa penggusuran ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum humaniter internasional dan memperburuk ketegangan di wilayah tersebut.
Selain itu, perluasan permukiman ilegal Zionis di Tepi Barat dianggap sebagai pengabaian terhadap legitimasi internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang mengutuk semua tindakan yang bertujuan mengubah demografi dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Pernyataan ini juga menyoroti serangan udara Israel yang terjadi pada 18 Maret 2025, yang menyebabkan setidaknya 730 orang tewas dan hampir 1.200 lainnya terluka. Serangan ini terjadi di bulan suci Ramadhan dan melanggar gencatan senjata serta perjanjian pertukaran tahanan antara Israel dan Hamas yang telah disepakati pada Januari lalu. (*)