Gembong Narkoba Kadapi Divonis 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Kadapi Bin Album Abdi, seorang terpidana narkoba yang terlibat dalam jaringan Fredy Pratama. Foto Dok--

Radarlambar.bacakoran.co -– Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Kadapi Bin Album Abdi, seorang terpidana narkoba yang terlibat dalam jaringan Fredy Pratama.

Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Fajri ini berakhir dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut seumur hidup. Kadapi, yang kini menjalani hukuman di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Vonis tersebut disampaikan setelah pertimbangan hukum terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba internasional yang melibatkan 35 kilogram sabu.

Namun, baik pihak terdakwa maupun JPU sepakat untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan penasehat hukum terdakwa, Rusli, yang menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terlalu tinggi.

 

Peran Kadapi dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Kasus ini berawal pada Januari 2023, ketika Hendra Yainal Mahdar yang juga mendekam di Lapas Narkotika Banyuasin menghubungi Kadapi untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu. Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi BBM oleh saksi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang menghubungkan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, anggota jaringan narkotika.

Kadapi diminta untuk menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan pasokan sabu. Ia pun berhasil mengamankan uang tersebut dan mengirimkannya ke rekening yang diberikan oleh Muhammad Rivaldo. Uang itu kemudian digunakan untuk memperoleh 35 kilogram sabu yang diselundupkan melalui jalur laut ke Tembilahan, Riau. Sebagian dari sabu tersebut, sebanyak 10 kilogram, diberikan kepada Kadapi untuk dijual di Palembang.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah Polda Lampung menangkap beberapa anggota jaringan narkoba, termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza yang tengah membawa 21 kilogram sabu dari Lampung menuju Jakarta.

 

Peningkatan Kasus Narkoba di Lampung

Penyelidikan terhadap jaringan narkoba ini membuka mata akan semakin meluasnya peredaran narkotika di wilayah Lampung dan sekitarnya. Pihak berwenang berjanji akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan