Kasus Investasi Bodong Net89, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Dua Tersangka

GEDUNG Bareskrim Polri. Foto Tribrata--

Radarlambar.bacakoran.co - Interpol telah mengeluarkan red notice untuk dua tersangka utama dalam kasus investasi bodong Net89, yakni Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Sementara itu, pengajuan red notice untuk satu tersangka lainnya, Theresia Lauren, masih dalam tahap proses.

 

Pihak kepolisian memastikan bahwa ketiga tersangka yang kini terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

 

AKP Putu Oza Trisna dari Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh tersangka dapat diadili dengan adil dan sesuai ketentuan.

 

Meskipun para tersangka belum ditangkap, proses hukum tetap berjalan, termasuk sidang in absentia.

 

 Kompol Karta, Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa sidang akan tetap dilaksanakan meskipun para tersangka tidak hadir, dengan keputusan pengadilan akan didasarkan pada aset yang telah disita, yang totalnya diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

 

Sejauh ini, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan tujuh di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan