Perubahan Signifikan dalam Revisi KUHAP: Penangkapan, Pemeriksaan, dan Penahanan

Ilustrasi Gedung MPR/DPR RI.//Foto:dok/net.--

Proses pengadilan (pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung): maksimal 90 hari.

Jika batas waktu ini terlampaui, tersangka harus dibebaskan, kecuali ada perpanjangan yang sah sesuai prosedur yang berlaku.

 

Revisi KUHAP membawa banyak perubahan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan hak asasi dalam proses hukum. Beberapa aturan baru, seperti persyaratan minimal dua alat bukti untuk penangkapan, rekaman CCTV dalam pemeriksaan, serta hak tersangka untuk meminta penahanan demi keamanan, menunjukkan upaya DPR untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, implementasi aturan-aturan ini nantinya akan sangat bergantung pada pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan