116 Napi Rutan Krui Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

kepala Rutan Krui, Fajar Ferdinan, menyerahkan remisi khusus Idul Fitri 1446 H, kepada narapidana / Foto--Dok--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sebanyak 116 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini dilakukan secara virtual sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta berpartisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.

 

Acara pemberian remisi yang berlangsung di Aula Dr. Sahardjo Rutan Krui ini dihadiri oleh Kepala Rutan Krui, Fajar Ferdinan, beserta pejabat struktural dan perwakilan narapidana penerima remisi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Fajar Ferdinan menyampaikan bahwa dari 116 narapidana yang memperoleh remisi, tiga orang mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari, 51 orang menerima remisi satu bulan, dan 62 orang memperoleh remisi 15 hari.

 

"Seluruh narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fajar Ferdinan, Senin 32 Maret 2025.

 

 Dijelaskannya, pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan bagi narapidana yang berkomitmen dalam menjalani pembinaan serta menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap disiplin dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.

 

"Kita berharap hal ini dapat memotivasi mereka untuk terus berbenah diri sehingga mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat," jelasnya 

 

Ditambahkannya, dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan para narapidana semakin terdorong untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan dalam menghadapi kehidupan setelah bebas nanti.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan