Target Pemerintah untuk Penataan Non-ASN dan Honorer Tahun 2025

Ilustrasi Tenaga Honorer, PPPK-----

Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah telah menargetkan penataan non-ASN, termasuk honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024, dapat selesai pada tahun ini. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada seluruh instansi pusat dan daerah untuk mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dalam hal ini, kategori honorer R2 dan R3 menjadi fokus utama. R2 merujuk pada honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi. Sedangkan R3 adalah honorer non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN namun tidak lulus seleksi PPPK 2024 atau tidak mendapatkan formasi.

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN 2024 dapat diikuti oleh honorer yang telah mengikuti seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Prosedur Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu dijelaskan dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025, di mana pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPANRB. Rincian tersebut meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. PPK kemudian mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN dan menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masa Perjanjian Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Terkait gaji, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah sesuai dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Respons Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau
Ketua AHN Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyambut positif langkah Kepala BKN dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ia mengimbau honorer R2 dan R3 untuk tidak menolak skema ini, karena pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah langkah sementara yang akan memberikan peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu begitu formasi dan anggaran tersedia. Eko Wibowo juga menekankan pentingnya mengawal skema ini agar honorer di daerah mendapatkan haknya.

Dengan adanya skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu, diharapkan honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 dapat tetap mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK, meski dalam status paruh waktu. Pemerintah dan instansi terkait diminta segera mempersiapkan dan mengusulkan pengangkatan ini agar bisa terlaksana dengan baik sesuai target yang ditetapkan. (*)






Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan