Indonesia Rencanakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada 2032, Berikut Lokasinya

Indonesia Rencanakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada 2032 mendatang. Foto Dok/Net ---
Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan peraturan mengenai sistem ketenagalistrikan nasional untuk periode hingga tahun 2060. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 yang membahas Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Dalam peraturan ini, diperkirakan investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan pembangkit listrik dan transmisi antar provinsi hingga tahun 2060 mencapai sekitar USD 1,092 triliun, atau sekitar USD 30,33 miliar per tahun.
Namun, salah satu hal menarik dalam peraturan tersebut adalah percepatan pemanfaatan energi nuklir melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Pemerintah berencana mengembangkan teknologi PLTN yang mencakup small modular reactor (SMR), pressurized water reactor (PWR), serta berbagai teknologi nuklir lainnya yang terus berkembang.
Pengembangan PLTN harus memenuhi tiga kriteria utama: keselamatan (safety), keamanan (security), dan pengawasan (safeguards), tulis peraturan tersebut yang dikutip pada Kamis (27/3/2025).
Pemilihan lokasi pembangunan PLTN juga akan memperhatikan sejumlah faktor keselamatan, seperti menghindari daerah rawan bencana geologi, menjauhkan dari kawasan padat penduduk, serta tidak berada di daerah penghasil pangan utama.
Selain itu, pembangunan PLTN harus diiringi dengan jaminan pasokan bahan bakar nuklir yang stabil serta pengelolaan limbah radioaktif yang baik. Untuk memastikan bahwa proyek ini aman dan sesuai standar, pengoperasian PLTN hanya akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari badan pengawas tenaga nuklir.
Target Operasional PLTN Pertama pada 2032
Sebagai bagian dari usaha untuk mendiversifikasi sumber energi listrik dan meningkatkan keandalan pasokan energi dari pembangkit listrik dasar (baseload), PLTN pertama di Indonesia ditargetkan untuk beroperasi secara komersial pada tahun 2032.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan dan pengoperasian PLTN akan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan yang ketat, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemilihan lokasi pembangunan juga akan dilakukan dengan cermat, menghindari area yang rawan bencana atau padat penduduk, serta menjaga keberlanjutan ketahanan pangan.
Sebagai bagian dari rencana ini, pemerintah juga memastikan bahwa pasokan bahan bakar nuklir terjamin, dan pengelolaan limbah radioaktif dapat dilakukan dengan aman. Sebelum dimulai, seluruh proses pembangunan dan operasional PLTN harus mendapat persetujuan dari badan pengawas nuklir.(*)