Wabup Pesisir Barat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2024
Foto Dok--
Radar Pesisir Barat - - DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Senin (30 Oktober 2023).
Kegiatan yang dihadiri 15 dari 25 anggota DPRD Pesbar itu dipimpin langsung ketua DPRD Pesbar Agus Cik, didampingi Wakil Ketua I Ripzon Efendi, dan Wakil Ketua II Ali Yudiem.
Selain itu, dihadiri Wakil Bupati Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., Plt.Sekkab Pesbar Drs.Jon Edwar, M.Pd., unsur Forkopimda, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, serta pihak undangan terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati A.Zulqoini Syarif, mengatakan, penyusunan Ranperda APBD Tahun anggaran 2024 dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15/2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2024.
“Rancangan APBD Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2024 disusun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah, yang telah disinergikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.
Dikatakannya, atas dasar rencana kerja maka disusunlah kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD.
Dalam rancangan APBD itu terdapat berbagai komponen, baik komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Secara garis besar rancangan APBD Pesbar tahun anggaran 2024 tersebut yakni untuk target pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp785.632.746.059.
“Target pendapatan daerah itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp41.705.341.184, serta pendapatan transfer sebesar Rp727.735.688.135 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp16.191.716.740,” katanya.
Kemudian, kata Zulqoini, rencana belanja daerah pada Ranperda tahun anggaran 2024 Pemkab Pesbar mengalokasikan anggaran belanja daerah sebesar Rp784.132.746.059 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp570.509.051.559, belanja modal sebesar Rp70.380.481.400 dan belanja tidak terduga sebesar Rp6.945.750.000 serta belanja transfer sebesar Rp136.297.463.100.
Dengan demikian total pendapatan sebesar Rp785.632.746.059, dikurangi total belanja sebesar Rp784.132.746.059 maka surplus sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp1.500.000.000.
“Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000 yakni sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.500.000.000 yakni penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung,” tandasnya.*