KPU Jadwalkan Pelantikan 6.874 KPPS
2001--
BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat menjadwalkan pelantikan 6.874 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari mendatang.
Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy mengungkapkan, pelantikan KPPS dijadwalkan 25 Januari mendatang. Rinciannya, dari 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing terdiri dari tujuh orang, tersebar di 131 pekon dan lima Kelurahan, yang ada di 15 Kecamatan.
Menurutnya, mekanisme dalam penetapan dan pelantikan KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing pekon. "Untuk lokasi bisa dilaksanakan di balai kecamatan secara bersamaan, bisa juga di balai pekon masing-masing PPS, jika lokasinya memungkinkan," jelasnya.
Masa kerja petugas KPPS pada Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024, dengan besaran gaji untuk Ketua Rp1,2 juta dan Rp1,1 juta untuk Anggota KPPS. "Setelah pelantikan akan dilaksanakan juga bimtek Penghitungan Suara (Tungsura) kepada petugas KPPS dari tanggal 26-28 Januari 2024, secara serentak tersebar di seluruh kecamatan," tuturnya.
Pihaknya berharap, petugas KPPS dapat cepat beradaptasi, karena terdapat beberapa perbedaan regulasi dari pemilu sebelumnya di tahun 2019. "Kami berharap petugas KPPS harus memitigasi sistem bekerja, kalau dia ketua harus paham akan tugasnya, begitu juga dengan anggota," pungkas Redy. (*)