210 Penyelenggara Negara Laporkan Harta Kekayaan

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar./Mazdan - Foto: Dok--
BALIKBUKIT - Dari 265 Penyelenggara Negara di Kabupaten Lampung Barat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga Selasa (8/4/2025) baru 210 orang yang telah menyampaikan laporan.
“Sudah 210 orang yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan dan yang belum ada 55 orang,” tegas Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Mazdan, S.Sos, M.M., Selasa (8/4/2025).
Dijelaskannya, dari 210 orang yang telah melaporkan harta kekayaannya, baru 118 orang yang laporannya dinyatakan lengkap, 36 orang untuk laporannya masih proses verifikasi dan 56 orang untuk laporannya belum lengkap.
Untuk laporan yang belum lengkap, antara lain karena belum mengumpulkan lampiran IV surat kuasa, serta pengisian pendapatan dan pengeluaran tidak 12 bulan.
Terkait penyampaikan LHKPN, lanjut Mazdan, awalnya sesuai dengan jadwal dari KPK batas akhir penyampaian LHKPN tanggal 31 Maret 2025 namun diundur menjadi tanggal 11 April 2025. “Batas akhir penyampaian LHKPN semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025 namun telah diundur menjadi 11 April mendatang. Jadi bagi penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan agar segera menyampaikannya paling lambat 11 April 2025,” tegas dia
Masih kata dia, LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan menjaga transparansi dalam pemerintahan. “Bagi penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN, kami berharap untuk segera menyampaikannya, karena ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi,” kata dia
Menurut dia, LHKPN adalah instrumen penting dalam memastikan penyelenggara negara menjalankan tugasnya dengan bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, semua pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi.
“Jadi kami menghimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan agar segera melakukannya. Semakin cepat, semakin baik untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegas Mazdan.
Masih kata dia, laporan harta kekayaan ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif. LHKPN memiliki peran vital dalam upaya pencegahan korupsi, serta menjamin bahwa setiap pejabat negara memiliki integritas yang terjaga. Proses pelaporan ini membantu memverifikasi asal-usul harta kekayaan seorang pejabat dan memastikan bahwa kekayaan yang dimilikinya diperoleh melalui jalur yang sah.
“Manfaat besar dari LHKPN adalah untuk menjaga transparansi di pemerintahan. Selain itu, LHKPN berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi adanya indikasi ketidakwajaran dalam kepemilikan kekayaan penyelenggara negara, yang dapat mengarah pada upaya pencegahan korupsi,” tambah Mazdan.
Lanjut dia, penting untuk diketahui bahwa kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan ini sudah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang LHKPN dan LHKASN.
Dengan adanya LHKPN, diharapkan Kabupaten Lampung Barat dapat semakin memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, serta menumbuhkan rasa percaya publik terhadap para penyelenggara negara. “Mari kita wujudkan pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi, dengan laporkan harta kekayaan tepat waktu,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, di Kabupaten Lampung Barat, total 265 penyelenggara negara diwajibkan melaporkan kekayaannya, yang terdiri dari Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi, Kepala Bagian, Camat, Bendahara Pengeluaran, Direktur BUMD, Peratin, hingga Ajudan Kepala Daerah. *