37 Koperasi Belum Gelar RAT Tahun 2024

Kepala Diskopdag Lampung Barat Tri Umaryani--

BALIKBUKIT - Dari 53 koperasi yang aktif di Kabupaten Lampung Barat, hingga Rabu 9 April 2025 masih ada 37 koperasi yang belum menggelar rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2024.

“Dari 53 koperasi yang aktif rinciannya 16 koperasi telah melaksanakan RAT sedangkan 37 koperasi belum melaksanakan,” ungkap Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si., Rabu (9/4/2025).

Terkait RAT Koperasi ini, lanjut Tri Umaryani, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan RAT tahun buku 2024 yang ditujukan kepada pengurus koperasi se-Kabupaten Lampung Barat.

Kata dia, di dalam surat tersebut diharapkan agar koperasi menyelenggarakan RAT paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau/tutup tahun buku. Lalu, koperasi yang memiliki anggota lebih dari 500 orang dapat melaksanakan rapat anggota dengan menggunakan sistem kelompok yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga/peraturan khusus. “Bagi koperasi yang telah memiliki kemampuan dan perangkat teknologi informasi yang memadai dalam melaksanakan RAT melalui media elektronik dengan memanfaatkan media telekoferensi, vidio konferensi atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam RAT,” bebernya.

Masih kata dia, penyelenggaraan rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang pelaksanaan diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Serta Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam (USP)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah (USPPS) koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5.000.000.000 dalam satu tahun buku wajib di audit oleh Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan tidak dalam masa sanksi/pembekuan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Koperasi diminta segera melaporkan hasil keputusan RAT paling lambat satu bulan setelah tanggal pelaksanaan RAT kepada Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat,” tegas dia 

Seraya menambahkan, khusus KSP/USP yang berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia terindikasi keanggotannya Open Loop agar segera memperbaiki tata kelola keanggotaan sebelum pelaksanaan RAT. “Jadi bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT, kita imbau agar segera melakukan RAT paling lambat bulan Juni mendatang,” pungkas dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan