Berikut ini Cara dan Syarat Untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Suasana warga mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Tulungagung, Sabtu 16 Februari 2025.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Januari hingga Juni 2025. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menghapuskan denda administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

 

Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus memberikan solusi meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi.

 

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak merupakan suatu program insentif yang memungkinkan para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda. Dengan kata lain, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok yang tertunggak tanpa tambahan biaya sanksi keterlambatan.

 

Program ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung beban tambahan, sekaligus menghindari risiko penghapusan data kendaraan dari sistem kepemilikan resmi.

 

Landasan Hukum dan Tujuan Program

Program pemutihan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak diregistrasikan ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, berpotensi dihapuskan dari daftar registrasi kendaraan.

 

Melalui program ini, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyusun kebijakan pemutihan sesuai kondisi dan kebutuhan di wilayahnya. Tujuan utama program ini adalah:

Mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan