Dua Warga Jember Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Minta Pemerintah Bertindak

Keluarga korban TPPO Kamboja asal Jember.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Dua warga asal Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Mereka adalah Thariq Wachid Ismail (27) dan adik perempuannya, Balqis Safira Nur Firdausi (23).

 

Keduanya merantau ke Kamboja sejak tahun 2022 lalu setelah mendapat tawaran pekerjaan dengan gaji yang sangat menggiurkan. Alih-alih meraih kehidupan lebih baik, keduanya justru terjebak dalam situasi yang sangat memprihatinkan.

 

Perlakuan Tidak Manusiawi dan Ancaman

Tutik Suhartini, ibu kandung Thariq dan Balqis, mengungkapkan bahwa anak-anaknya bekerja di sebuah perusahaan digital advertising di Kamboja, namun mendapat perlakuan buruk. Belum lama ini, Balqis bahkan sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta agar bisa kembali ke Indonesia.

 

Tutik ditemui wartawan di kediamannya pada Selasa 8 April 2025 kemarin mengaku jika dirinya benar-benar terpukul. Pasalnya, mereka bilang harus membayar denda kalau ingin pulang, jika tidak, harus menunggu deportasi enam bulan dengan biaya hidup ditanggung sendiri atau membayar 10 dolar AS per hari. 

 

Lebih memilukan, Tutik menyebut anak-anaknya mendapat ancaman pembunuhan jika berani mengungkap kondisi yang mereka alami kepada orang lain.

“Anak saya bilang, kalau cerita ke siapa pun, nyawa mereka dan keluarga di sini bisa terancam,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

 

Dengan suara penuh harap, Tutik memohon bantuan dari pemerintah untuk segera menyelamatkan dan memulangkan kedua anaknya.

“Saya mohon, tolong pulangkan anak-anak saya. Mereka satu-satunya harapan hidup saya,” katanya lirih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan