Hakim Bacakan Putusan Sela Hasto Kristiyanto Hari Ini di Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersenyum ke wartawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025 lalu.//Foto: dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang penting hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela dalam perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terkait kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret mantan calon anggota DPR, Harun Masiku.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dengan agenda putusan sela tersebut akan menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto.
Jika eksepsi ditolak, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Namun jika diterima, bisa saja dakwaan terhadap Hasto dinyatakan cacat hukum dan perkara tidak dapat dilanjutkan.
Jaksa KPK Minta Eksepsi Ditolak
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan kubu Hasto. Dalam argumentasinya, jaksa menolak seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Jaksa menegaskan dalam sidang pada Kamis 27 Maret 2025 lalu dengan tergas menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa juga menyatakan bahwa surat dakwaan tertanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, jaksa mendesak majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan demi mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Hasto Minta Dibebaskan