Hakim Bacakan Putusan Sela Hasto Kristiyanto Hari Ini di Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersenyum ke wartawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025 lalu.//Foto: dok/net.--

Sebaliknya, dalam nota keberatannya yang dibacakan pada 21 Maret 2025 lalu, Hasto sendiri minta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa dan segera memerintahkan untuk membebaskan dirinya.

 

"Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang memerintahkan jaksa untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini dibacakan," ujar Hasto.

 

Ia menekankan bahwa terdapat keraguan dalam dakwaan, baik terkait kejelasan unsur pidana maupun penerapan hukum terhadap dirinya. Merujuk pada asas in dubio pro reo, Hasto menilai setiap keraguan hukum seharusnya ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

 

Tak hanya meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum, Hasto juga memohon agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan dan hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan sepenuhnya.

 

Dakwaan terhadap Hasto

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku selama periode 2019 hingga 2024 silam. Ia juga diduga memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

 

Atas perbuatannya itu Hasto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Bahkan, putusan sela hari ini menjadi titik krusial dalam kelanjutan perkara Hasto Kristiyanto. Apakah proses hukum akan terus berjalan atau justru berhenti di tahap awal—semuanya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan