KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi PGN, Kerugian Negara Capai Rp252 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at 11 April 2025 kemarin resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Bahkan, penahanan itu dilakukan setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan secara intensif dilakukan oleh penyidik KPK.

 

Kedua tersangka yang ditahan KPK itu antara lain Danny Praditya, selaku mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016 hingga Agustus 2019, dan Iswan Ibrahim eks Direktur Utama PT Isargas serta Komisaris PT IAE hingga Januari 2024 lalu. Jum’at 11 April 2025 kemarin keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dan langsung ditahan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari kedepan di mulai tanggal 11 hingga 30 April 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.

 

Modus Korupsi: Uang Muka Tak Sesuai Prosedur

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan transaksi pembelian gas yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021. Menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar US$ 15 juta atau setara dengan Rp252 miliar berdasarkan kurs saat ini.

 

Bahkan kata Asep, ternyata di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Tapi,Danny Praditya justru memerintahkan anak buahnya untuk melakukan negosiasi dengan PT IAE termasuk minta paparan dari sejumlah trader gas guna mencari kandidat local distributor company (LDC) bagi PGN.

 

Kemudian dalam proses selanjutnya, ternyata Danny memerintahkan pembayaran uang muka sebesar US$ 15 juta kepada PT IAE. Sayangnya, dana itu tidak digunakan sesuai perjanjian jual beli gas, melainkan dialihkan oleh PT IAE untuk membayar utang ke pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan transaksi tersebut.

 

“Pembayaran uang muka ini juga merupakan hasil dari arahan Iswan Ibrahim melalui perwakilannya, yang meminta dana tersebut guna melunasi kewajiban PT Isargas kepada pihak lain,” kata Asep.

 

Langgar Banyak Regulasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan