KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi PGN, Kerugian Negara Capai Rp252 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).//Foto:dok/net.--
Asep menyebut bahwa tindakan para tersangka melanggar berbagai peraturan, antara lain:
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MNBU/2012 tentang pedoman umum pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 (yang kemudian diubah dengan Permen BUMN Nomor 9 Tahun 2012) tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga gas bumi.
Keputusan Direksi PGN mengenai pedoman penyediaan pasokan gas.
Pemeriksaan Masif, Barang Bukti Disita
Untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus itu, tim penyidik KPK ternyata telah memeriksa sedikitnya 75 saksi, termasuk para ahli dari BPK. Selain itu, petugas penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti (BB) penting antara lain dokumen fisik, bukti elektronik serta uang tunai sebesar US$ 1 juta.
Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda, termasuk rumah, kantor dan tempat-tempat tertutup lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas korupsi dalam kasus ini.
Penindakan Tegas KPK
Karena itu, kemudian KPK berkomitmen selalu akan tetap menindak tegas pelaku kasus korupsi, terutama yang melibatkan perusahaan pelat merah. Penahanan dua tersangka ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan korupsi lebih dalam dan mengembalikan kerugian negara.(*)