Tiga Bulan, Disdukcapil Terbitkan Ratusan Akta Kematian

Plt. Sekertaris Disdukcapil Lampung Barat Burwati. Foto Dok--
BALIKBUKIT – Dalam upaya meningkatkan validitas data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan ratusan akta kematian selama tiga bulan pertama tahun 2025.
Plt Sekretaris Disdukcapil, Burwati, S.H., pada Rabu (16/4/2025), jumlah akta kematian yang berhasil diterbitkan selama periode Januari hingga Maret 2025 telah mencapai 298 akta kematian.
Menurut Burwati, meskipun angka kematian merupakan kejadian yang sulit diprediksi, pentingnya pengurusan akta kematian bagi setiap individu yang meninggal dunia sangatlah krusial, baik untuk administrasi keluarga maupun untuk pembaruan data kependudukan. "Kematian adalah peristiwa yang tidak dapat diprediksi, namun begitu penting bagi keluarga yang ditinggalkan untuk segera melaporkan dan mengurus akta kematian. Tanpa akta kematian, data tersebut tidak akan tercatat dalam sistem kami," ujar Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar.
Menurut dia, proses pembuatan akta kematian seringkali menjadi urusan yang terabaikan. Padahal, akta kematian memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek administrasi, seperti memperbaharui data pada Kartu Keluarga (KK), memecah KK, hingga menghapus nama almarhum dari dokumen keluarga. Keberadaan akta ini juga mempermudah pengurusan administrasi lainnya, seperti pembagian warisan atau klaim asuransi.
Masyarakat yang ingin mengurus akta kematian tidak perlu khawatir, karena prosedurnya cukup mudah dan praktis. Burwati mengungkapkan, untuk mengurus akta kematian, keluarga yang ditinggalkan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu Surat kematian dari dokter atau petugas kesehatan, surat kematian dari kepala desa atau lurah setempat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) almarhum.
Dengan persyaratan yang sederhana ini, proses pengurusan akta kematian bisa dilakukan dalam waktu relatif singkat. Hal ini tentu saja bertujuan agar data kependudukan yang tercatat di Disdukcapil dapat selalu diperbaharui dan terjaga akurasinya.
Burwati juga mengimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kematian anggota keluarganya dan segera mengurus akta kematian. Hal ini penting agar data kependudukan yang ada di Lampung Barat tetap valid dan akurat. "Semakin banyak warga yang sadar akan pentingnya pembuatan akta kematian, semakin terjaga kualitas data kependudukan kita. Ini akan berdampak positif pada berbagai kebijakan dan program pemerintahan yang berbasis data," jelas Burwati.
Ia menambahkan bahwa upaya pengurusan akta kematian adalah bagian dari proses penting dalam mewujudkan Lampung Barat sebagai daerah dengan data kependudukan yang terpercaya. Ia berharap agar masyarakat semakin memahami manfaat dari memiliki akta kematian, baik untuk kelancaran administrasi keluarga yang ditinggalkan, maupun untuk kepentingan pemerintah dalam pengelolaan data kependudukan. *