Bakesbangpol Imbau Parpol AjukanPencairan Dana Hibah

Ilustrasi Dana Hibah Parpol--
BALIKBUKIT - Delapan partai politik (Parpol) di Kabupaten Lampung Barat akan menerima bantuan keuangan partai politik (Parpol) bersumber dari APBD Lampung Barat tahun 2025.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H., mengimbau kepada delapan Parpol hasil pemilu 2024 untuk segera mengajukan pencairan bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2025.
“Sejauh ini belum ada Parpol yang melakukan penyerapan anggaran. Jadi kita imbau untuk segera mengajukan usulan untuk pencairan bantuan,” ungkap Kepala Burlianto Eka Putra, S.H. Rabu 16 April 2025.
Dijelaskannya, delapan Parpol yang akan menerima bantuan keuangan tahun 2025 yaitu Partai Golkar Rp65.779.662, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp267.141.576, Partai Gerindra Rp69.850.482, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp45.070.363, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp36.872.849, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp79.552.603, Partai Nasdem Rp42.089.086, serta Partai Demokrat Rp88.408.632.
Terkait bantuan keuangan Parpol tersebut, pihaknya mengirimkan surat kepada seluruh ketua Parpol dan di dalam surat tersebut dijelaskan terkait persyaratan administrasi pengajuan dan besarannya bantuan keuangan kepada Parpol hasil pemilu 2024 tahun anggaran 2024.
Dijelaskannya, untuk pengajukan surat permohonan bantuan keuangan Parpol disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC Parpol tingkat Kabupaten ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada bupati untuk menyalurkan dana bantuan keaungan ke rekening kas umum Parpol dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Barat dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Parpol dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa yaitu SK DPP Parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPD/DPC Parpol tingkat kabupaten yang dilegalisir oleh ketua Umum/Sekjen DPP Parpol atau sebutan lainnya atau legalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Parpol, Foto Copy surat keterangan NPWP, serta surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil pemilu DPRD kabupaten yang dilegalisir ketua atau sekertaris Komisi Pemilihan Umum.
Kemudian, Nomor Rekening Kas Umum Parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukuan rekening dari bank yang bersangkutan dan fotocopy buku rekening dan rekening koran, rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik (Mengacu pada Permendagri Nomor38 tahun 2018 pasal 27 dan 28 serta Permendagri Nomor 78 tahun 2020 pasal 28 A ayat 1,2 dan 3).
Masih kata dia, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta terakhir surat pernyataan ketua Parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang- undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua, sekertaris dan bendahara atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat Parpol.
“Semakin cepat diusulkan maka semakin cepat pula anggarannya cair,” tutupnya. *