Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Empat Provinsi Belum Capai Kuota Maksimal

Jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah di dekat Ka'Bah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto/AP--
Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memperpanjang batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Perpanjangan ini diberlakukan karena masih terdapat sejumlah provinsi yang belum mencapai pemenuhan kuota secara menyeluruh meskipun jumlah nasional telah melampaui target.
Sebelumnya, pelunasan Bipih tahap kedua dijadwalkan berakhir pada 17 April 2025. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi daerah yang belum optimal dalam penyerapan kuota, pemerintah memberikan waktu tambahan hingga 25 April 2025. Keputusan ini diambil guna memastikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon jemaah dari berbagai wilayah.
Secara total, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 orang untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Dari jumlah tersebut, 203.320 jemaah dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Kuota haji reguler sendiri mencakup beberapa kategori, antara lain jemaah yang sudah berhak berangkat berdasarkan antrean, jemaah prioritas lanjut usia, pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas haji daerah.
Hingga pertengahan April, jumlah jemaah yang telah melunasi biaya haji telah melebihi total kuota reguler. Namun, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), masih terdapat empat provinsi yang belum sepenuhnya menyelesaikan pelunasan sesuai kuota yang diberikan, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, dan Gorontalo.
Perpanjangan waktu ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan seluruh kuota nasional dapat terisi secara merata. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada kursi kosong dan proses keberangkatan dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai memasuki asrama haji pada awal Mei 2025. Pemberangkatan ke Tanah Suci akan dilakukan secara bertahap dari embarkasi masing-masing daerah mulai 2 Mei 2025, sesuai dengan Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang telah disusun oleh Kementerian Agama.(*)