Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi Menjelang Musim Haji 1446 H/2025 M

Ilustrasi pelaksanaan Ibadah haji. Foto/Pixabay.--
Radarlambar.bacakoran.co - Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M semakin dekat, dan pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji. Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui oleh jemaah dan pihak terkait:
1. Batas Akhir Jemaah Umrah Masuk Arab Saudi
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan bahwa batas akhir bagi jemaah umrah untuk memasuki Kerajaan Arab Saudi adalah pada 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H). Jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi sebelum tanggal tersebut diwajibkan untuk kembali ke negara asal mereka paling lambat pada 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H). Kementerian memperingatkan bahwa setiap keterlambatan setelah tanggal tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk denda hingga SAR 100.000 bagi perusahaan yang gagal melaporkan jemaah terlambat.
2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, masuk ke Makkah tanpa visa haji akan dilarang. Hanya jemaah yang memiliki visa haji yang sah yang diperbolehkan memasuki kota suci tersebut. Ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi pun hanya bisa masuk dengan izin resmi yang dapat diajukan melalui platform daring seperti Absher Individuals atau portal Muqeem. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan peziarah selama musim haji.
3. Penangguhan Izin Umrah via Nusuk
Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan penangguhan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Selama periode ini, warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat, dan pemegang visa lainnya tidak akan dapat mengajukan izin umrah.
4. Larangan Hotel di Makkah Tampung Jemaah Tanpa Visa Haji
Hotel-hotel di Makkah juga diharuskan untuk mematuhi aturan ini dan dilarang menampung jemaah tanpa visa haji atau izin resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Aturan ini diberlakukan mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.