Asal Usul Uang Palsu Sekar Arum Widara Akhirnya Terungkap

Mantan Aktris Sinetron Sekar Arum Widara Terlibat Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu. - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Mantan aktris sinetron kolosal, Sekar Arum Widara, kembali menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus dugaan peredaran uang palsu. Saat ini polisi telah mengungkap asal mula uang tersebut.
Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seorang rekannya tanpa membayar sepeser pun. Uang itu selanjutnya dipakai untuk bertransaksi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Menurut pengakuannya uang ini diberikan secara cuma-cuma oleh kawannya,” ungkap Kompol Nurma Dewi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Usai mendapatkan keterangan dari Sekar Arum, Penyidik kini sedang menelusuri identitas rekan yang disebut telah memberikan uang tersebut. Selain itu seorang pria berinisial DA yang disebut sebagai suami siri Sekar Arum juga turut diperiksa dalam penyelidikan.
“Setelah memintai keterangan dari SAW, kami juga meminta keterangan dari DA yang diakuinya sebagai suami siri,” tambah Nurma.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman guna mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi uang palsu tersebut.
Penangkapan terhadap Sekar Arum dilakukan pada Rabu malam, 2 April tahun 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Ia diamankan saat diduga sedang menggunakan uang palsu senilai Rp223 juta di salah satu mal di Kemang.
Kasus itu telah tercatat dalam laporan kepolisian dengan nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan sejumlah pasal terkait pemalsuan mata uang, di antaranya Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 2 dan 3 dari UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Sekar Arum bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan polisi terus menggali informasi untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik peredaran uang palsu tersebut. (*)