Upaya Tingkatkan PAD, Bapenda Pesisir Barat Usulkan SAMSAT Krui Menjadi Penuh

Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan. 

Salah satu langkah yang kini tengah diupayakan yakni pengajuan permohonan perubahan status Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Krui dari yang semula berstatus sebagai SAMSAT Pembantu menjadi SAMSAT Penuh.

Kepala Bapenda Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., menjelaskan, usulan itu telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur Lampung melalui surat bernomor 900/1288/V-03/2025 tertanggal 16 April 2025. 

Perubahan status ini merupakan bagian dari strategi peningkatan PAD yang bersumber dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Pesbar.

“Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Bupati Pesisir Barat Nomor 1000 Tahun 2024 tentang Himbauan Mutasi Kendaraan Bermotor dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Tedi Zadmiko.

Dijelaskannya, kini keberadaan SAMSAT Krui yang masih berstatus sebagai SAMSAT Pembantu dari SAMSAT Liwa, menjadi salah satu kendala utama dalam pelayanan pajak kendaraan ke masyarakat. 

Hal ini menyebabkan proses pembayaran pajak, mutasi kendaraan, dan balik nama kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan secara penuh di Kabupaten Pesbar. Akibatnya, masyarakat harus menempuh perjalanan ke Liwa, Kabupaten Lampung Barat, yang tentu saja membutuhkan waktu, biaya dan tenaga lebih.

“Status SAMSAT Krui yang saat ini masih bersifat pembantu mengakibatkan keterbatasan kewenangan dalam memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Ini tentu menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil atau jauh dari pusat kota,” jelasnya.

Masih kata dia, apabila status SAMSAT Krui dapat ditingkatkan menjadi SAMSAT Penuh, maka pelayanan publik di sektor perpajakan kendaraan akan menjadi jauh lebih optimal. 

Dengan kelengkapan layanan dan kewenangan yang dimiliki, masyarakat akan dapat melakukan pembayaran pajak tahunan, mutasi kendaraan, hingga balik nama tanpa harus keluar dari wilayah Pesbar. 

Ini tentu akan meningkatkan efisiensi pelayanan, kenyamanan masyarakat, serta diharapkan mampu mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Lebih dari itu, peningkatan status ini juga diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan kemudahan akses dan pelayanan yang lebih lengkap, tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya diyakini akan meningkat. 

Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan lokal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan