APK Dirusak, Bambang Kusmanto Pilih Tak Lapor Bawaslu

DIRUSAK: APK milik Caleg DPRD Lampung Barat Dapil I (Balikbukit, Sukau dan Lumbokseminung) dari NasDem nomor urut I Bambang Kusmanto, yang terpasang di dua tempat di Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit juga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungj--

BALIKBUKIT - Setelah sebelumnya Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Barat Daerah Pemilihan (Dapil) I (Balikbukit, Sukau dan Lumbokseminung) dari Partai Nasionalis Dekokrat (NasDem) nomor urut I Bambang Kusmanto, yang terpasang di sejumlah tempat di Kecamatan Sukau dirusak, kini APK miliknya yang terpasang di setidaknya dua tempat di Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit juga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kendati APK miliknya beberapa kali dirusak, Bambang Kusmanto yang juga akrab disapa Bamsoed tersebut memilih untuk tidak melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti.

Bahkan, Ketua Komunitas Trail Jajaran Gudang (Trajang) Lampung Barat yang juga Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Barar tersebut memilih untuk legowo dan menganggap ini sebuah ujian baginya untuk bisa turut andil bagian dalam membangun Lampung Barat dengan berkiprah di kancah legislatif. "Kami memilih untuk tidak melaporkan soal dugaan pengerusakan APK milik kami di beberapa tempat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ungkap Bambang Kusmanto, Selasa 23 Januari 2024.

Bahkan ia mengajak kepada tim dan juga simpatisan untuk tidak terpancing dan tetap menjaga suasana Pemilu yang aman dan kondusif dengan tidak melakukan hal serupa kepada APK milik Caleg lainnya. "Tim dan simpatisan kami minta untuk tidak melakukan hal serupa, mari kita ciptakan suasana Pemilu yang aman dan damai, dan sekali lagi soal APK kami yang dirusak biarkan saja, kalau bisa diperbaiki maka diperbaiki. Kalaupun tidak bisa diperbaiki semoga masih ada cara lain bagi kami untuk bisa mensosialisasikan ke masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., mengatakan, untuk dugaan pengerusakan APK bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan ke Bawaslu.

Namun, dalam penyampaian laporan pihak yang merasa dirugikan agar bisa menyertakan alat bukti termasuk pelaku pengerusakan. "Silahkan untuk dilaporkan, tetapi tentu harus disertai bukti-bukti dan juga pelakunya siapa, sehingga akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan