Penempatan ASN ke IKN Ditunda, Menunggu Keputusan Presiden Prabowo

Menpan-RB Rini Widyantini saat rapat dengan Komisi II DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 April 2025.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co — Rencana relokasi aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur resmi ditunda hingga adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 April 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah menjadualkan pemindahan ASN ke IKN berlangsung pada tahun 2024.Tapi, melalui surat resmi yang ditandatangani pada 24 Januari 2025, Kementerian PANRB telah menginformasikan penundaan itu ke eluruh kementerian,lembaga dan pegawai ASN.
Menurut Rini, penundaan itu hanya disebabkan oleh sejumlah faktor strategis. Salah satu alasan utama adalah proses penataan organisasi dan konsolidasi internal yang masih berlangsung di berbagai kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
“Sebagian besar instansi pemerintah saat ini sedang dalam proses pembenahan struktur organisasi dan tata kerja. Konsolidasi internal masih terus berjalan, sehingga perlu waktu tambahan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak yang akan dipindahkan ke IKN,” ujar Rini.
Selain itu, ternyata kesiapan infrastruktur di IKN juga menjadi pertimbangan penting. Hingga akhir 2024 yang lalu, pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian lainnya bagi para ASN masih belum selesai seluruhnya. Selain itu, juga terdapat perubahan jumlah kementerian dan lembaga pasca-pemilu juga turut mempengaruhi kebutuhan dan desain infrastruktur di kawasan IKN.
Ditegaskannya, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pihaknya menilai jika pemindahan ASN belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Bahkan menurut Rini, Presiden Prabowo yang akan menentukan keputusan akhir kapan waktu pemindahan ASN itu ke IKN. Sayangnya hingga kini, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pemindahan ASN ke IKN belum ditandatangani.