Isa Zega Divonis 3,5 Tahun, Shandy Purnamasari Masih Merasa Belum Mendapatkan Keadilan

Selebgram Isa Zega Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 3 Tahun 6 Bulan Oleh Majelis Hakim. - -Foto Net.--

Radarlambar.bacakoran.co – Selebgram Isa Zega dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Isa Zega terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengusaha kecantikan Shandy Purnamasari pendiri Brand MS Glow.

Putusan ini menjadi momen penting dalam perjalanan hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian publik. Meski begitu, Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, menyatakan bahwa hukuman tersebut belum sepenuhnya mencerminkan dampak besar yang mereka rasakan, terutama dalam hal psikologis dan reputasi keluarga. Kuasa Hukum pihak Sandi mengatakan bahwa tudingan Isa Zega terhadap produk MS Glow yang dianggap mengandung zat berbahaya telah menimbulkan tekanan yang cukup berat. Selain memberikan dampak mental bagi keluarga dan anak-anak, tuduhan tersebut juga berimbas pada jalannya bisnis mereka.

Pihak Shandy mengakui bahwa meskipun keputusan majelis hakim tidak sepenuhnya memulihkan kerugian yang mereka alami, vonis tersebut tetap mereka hormati dan apresiasi. Mereka menganggap bahwa keadilan telah ditegakkan melalui proses hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga tahap persidangan.

Terkait kemungkinan adanya banding dari pihak terdakwa, Shandy dan Gilang menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan sebagai pihak penuntut umum. Mereka menyatakan tidak keberatan jika proses hukum terus berlanjut, dan berharap setiap langkah ke depan akan tetap memberikan rasa keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, kasus itu bermula dari laporan yang diajukan oleh Shandy Purnamasari terhadap Isa Zega yang di anggap telah mencemarkan nama baiknya di ruang publik. Perkara ini didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan persidangan pertama digelar pada Februari 2025.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Vonis terhadap Isa Zega lebih ringan dibandingkan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum yang sempat mengajukan hukuman 5 tahun penjara. (*/lusi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan